Selasa, 09 Juni 2015

Breaking News: Kebakaran Tubagus, Satu Kios Laundry Terbakar

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Satu ruko tempat Laundry Lovers Jl.Tubagus Ismail No.14 terbakar. Dugaan sementara kebakaran  disebabkan zat kimia bahan untuk Laundry. Sepuluh mobil pancar pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi tersebut. Diperkirakan titik api diketahui sekitar pukul 09.30 Dilansir FOKUSJabar.com.
Kebakaran Tubagus (Twitter)
Kebakaran Tubagus (Twitter)
Kebakaran Tubagus
Kebakaran Tubagus
(Budi/RR)

Breaking News: Kebakaran Tubagus, Satu Kios Laundry Terbakar

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Satu ruko tempat Laundry Lovers Jl.Tubagus Ismail No.14 terbakar. Dugaan sementara kebakaran  disebabkan zat kimia bahan untuk Laundry. Sepuluh mobil pancar pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi tersebut. Diperkirakan titik api diketahui sekitar pukul 09.30.
Kebakaran Tubagus (Twitter)
Kebakaran Tubagus (Twitter)
Kebakaran Tubagus
Kebakaran Tubagus
(Budi/RR)

Sabtu, 30 Mei 2015

Tidak Efektif, Car Free Night Harus Segera Dikaji

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Uji coba Car Free Night (CFN) di kawasan Asia Afrika Kota Bandung harus dikaji ulang sebelum menjadi agenda rutin. Terlebih CFN dilangsungkan di pusat Kota Bandung dilansir FOKUSJabar.com.

Akademisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menegaskan bahwa gelaran CFN harus dilihat secara komprehensif.
“Apakah sudah ada kajian menyeluruh dari dimensi tempat dan aktivitas perekonomian. Apakah tidak mengganggu kepentingan umum dan aktivitas ekonomi, seperti hotel dan toko di malam hari,” tegas Darmawan, Minggu (31/5/2015).
Sebab, aktivitas perdagangan pada acara itu hanya disediakan di kawasan Cikapundung Barat. Tidak hanya itu, seiring digelarnya CFN pun terjadi peralihan arus lalu lintas.
“Apakah tempat tersebut layak dari sisi keamanan, ketertiban, Penerangan dan kenyamanan bagi warga. Itu penting harus dikaji,” tuturnya.
Tak menutup mata, perputaran uang di tempat yang biasa digunakan untuk berdagang harus terhenti. Selain itu, kawasan Asia Afrika pun adalah lalu lintas utama kendaraan dari berbagai arah.
“Jadi pantas kalau setiap CFN digelar, volume kemacetan naik. Intinya harus dikaji menyeluruh, jangan sampai mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di sana,” tukasnya.

Great Barrier Reef Tidak Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

UNESCO telah menetapkan situs terumbu karang Great Barrier Reef tidak masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia. Seperti dilansir FOKUSJabar.com Sabtu (30/5/2015), situs hamparan terumbu karang terluas di dunia yang ada di perairan Australia itu dianggap tidak dalam bahaya kelestariannya, sehingga Badan Konservasi PBB Unesco menetapkan keputusan tersebut.
UNESCO: Great Barrier Reef Tidak Masuk Daftar Situs Warisan Dunia
UNESCO: Great Barrier Reef Tidak Masuk Daftar Situs Warisan Dunia (pre-tend)
Pemerintah Queensland dan Pemerintah Federal Australia menyayangkan keputusan itu. Pasalnya keputusan UNESCO ini masih menyisakan potensi bencana bagi industri pariwisata.
Sejumlah kalangan mengatakan bahwa hamparan terumbu karang Great Barrier Reef (GBR) kini dalam kondisi buruk dan meminta Komite Situs Warisan Dunia untuk meninjau ulang kemajuan kondisi di situs itu pada tahun 2017.
Komite Warisan Dunia UNESCO yang terdiri dari 21 negara akan memutuskan apakah akan menerima keputusan UNESCO ini atau tidak pada pertemuan di Jerman yang akan digelar beberapa minggu mendatang.
UNESCO juga merekomendasikan agar Komite Warisan Dunia mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Australia yang dianggap telah menghasilkan kemajuan signifikan di kawasan GBR.
Upaya yang dimaksud antara lain Australia telah membatalkan keputusan diperbolehkannya pembuangan limbah tanah kerukan dari sejumlah proyek pemerintah di kawasan perairan itu dan melarang permanen pembuangan material tanah kerukan dari semua proyek pengerukan di ibukota Queensland di perairan yang terdapat situs tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Federal, Greg Hunt menyambut baik keputusan UNESCO ini, dan mengatakan keputusan ini mengaku kerja keras yang belum pernah dilakukan oleh pemerintah federal dan Queensland sebelumnya untuk mengatasi masalah dan melindungi terumbu karang di GBR. (**)
(Iqbal Vetra)

Jumat, 29 Mei 2015

Satpol PP Siap Amankan Car Free Night

CAR FREE DAY BANDUNG AKAN DIAWASAI DUA PLETIN SATUAN SATPOL PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menerjunkan dua pleton personel dalam mengamankan kegiatan car free night (CFN) di kawasan Jalan Asia Afrika, Melalui FOKUSJabar.com Sabtu (30/5/2015) besok. Para personel tersebut disebar ke berbagai titik-titik yang telah ditentukan.
Satpol PP Kota Bandung Terjunkan Dua Pleton di CFN Besok
Satpol PP Kota Bandung Terjunkan Dua Pleton di CFN Besok (infobdg)
“Satpol PP selalu menurunkan dua pleton sekitar 60 anggota untuk menjaga akses-akses tempat yang masih belum diperbolehkannya ada pedagang kaki lima (PKL),” kata Eddy saat dihubungi, Jumat (29/5/2015).
Edi juga menyebutkan, beberapa titik tempat pun yang akan dijaga para personil Satpol PP dari keberadaan PKL.
“Yang jelas di kawasan Dalem Kaum, kawasan Asia Afrika itu tidak diperbolehkan adanya PKL. Yang ditakutkan, PKL akan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menikmati CFN,” katanya.
Eddy juga menyebutkan, pihaknya tidak akan melarang bagi siapa saja yang ingin berkreasi pada saat kegiatan CFN. Asalkan sesuai aturan dan tidak menganggu kenyamanan pengunjung lainnya.
“Silahkan berkreasi atau menggunakan pakaian apapun. Yang terpenting tidak menganggu ketertiban,” katanya.
Eddy mengungkapkan, pada beberapa waktu lalu, pihaknya menggelandang orang yang mengenakan kostum pocong karena memaksa pengunjung yang berfoto untuk memberikan uang.
“Seperti pocong ada laporan ke kami minta dengan memaksa. Terpaksa kami amankan. Kalau sukarela tidak apa-apa, silakan saja,” ungkapnya.

Kamis, 28 Mei 2015

23 Orang Korban Keracunan di Bojonglaya Masih Dirawat Intensif

23 Orang Korban Keracunan di Bojonglaya Masih Dirawat Intensif


GARUT, FOKUSJABAR : Hingga pagi ini, sebanyak 23 orang korban keracunana di Kampung Bojongjaya, Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Garut, masih mendapat perawatan intesif. Mereka keracunan saat menyantap hidangan syukuran ulang tahun Dilansir FOKUSJabar.com.
Menurut Surveleince, Kasi Pengamatan Penyakit, Bidang Pegendalian Penyakit di Dinas Kesehatan Garut, Ade Rohimat menyatakan, jumlah total korban keracunan sebanyak 91 orang anak. Dan 67 orang korban sejak pukul 03.00 WIB sudah menjalani rawat jalan dan observasi.
“Jadi yang 23 orang masih dirawat di tiga lokasi, diantaranya puskesmas dan klinik. Untuk yang 67 orang korban, menjalani rawat jalan dan observasi “, ujar Ade, kepada wartawan, Jum’at (29/5/2015).
Sebanyak 23 orang korban yang masih menjalani perawatan tersebut, pagi ini sudah mengalami kemajuan dan berangsur sembuh. Namun mereka masih terlihat lemah, sedangkan 67 orang korban lainnya saat ini tinggal menjalani pemulihan.
“Yang 67 orang dirawat di rumahnya masing-masing, sejak dini hari tadi sudah berangsung kembali ke rumahnya masing-masing,” tambah Ade.
Lanjut Ade, sejauh ini Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, belum bisa memastikan jenis makanan yang menyebabkan 91 orang korban mengalami keracunan. Seluruh sampel makanan yang disajikan dalam pesta ulang tahun tersebut sudah diambil guna dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Kalau jenis makanan yang menjadi penyebab keracunan, kami masih menunggu hasil laboratorium,” pungkasnya.
(Tasdik/ang)

JPU Pertanyakan Integritas Saksi Ahli Kasus Cipaganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mempertanyakan integritas saksi ahli R Abdull Sallam kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penipuan 14 ribu anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Dilansir Fokusjabar.com.
Saksi ahli yang dihadirkan sendiri merupakan guru besar dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sekaligus dosen di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta. Saksi dihadirkan atas permintaan dari pihak terdakwa, untuk memberikan keterangan seputar masalah hukum.
“Mohon izin Yang Mulia, kami menanyakan apakah saksi ahli ini membawa surat tugas atau tidak,” tanya salah seorang JPU kepada Majelis Hakim di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/5/2015).
Dari awal sidang, tim JPU sudah mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan. Hal pertama yang dipertanyakan yakni soal surat tugas saksi ahli, dalam kapasitasnya sebagai guru besar PTIK.
Atas pertanyaan itu, saksi ahli yang mengaku memiliki berbagai keahlian di bidang hukum itu mengaku tidak membekali diri dengan surat tugas. Pasalnya, permintaan untuk menjadi saksi ahli ditujukan langsung kepada dirinya.
“Tidak ??ada surat tugas, karena permintaan menjadi saksi ahli bukan ke institusi,” jawab Abdul.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua itu pun dihadiri puluhan mitra yang menjadi korban penipuan KCKGP. Dalam sidang tersebut, kerap gaduh dan ketua majelis hakim mengingatkan kepada pengunjung agar tetap tertib.