Kamis, 28 Mei 2015

JPU Pertanyakan Integritas Saksi Ahli Kasus Cipaganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mempertanyakan integritas saksi ahli R Abdull Sallam kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penipuan 14 ribu anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Dilansir Fokusjabar.com.
Saksi ahli yang dihadirkan sendiri merupakan guru besar dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sekaligus dosen di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta. Saksi dihadirkan atas permintaan dari pihak terdakwa, untuk memberikan keterangan seputar masalah hukum.
“Mohon izin Yang Mulia, kami menanyakan apakah saksi ahli ini membawa surat tugas atau tidak,” tanya salah seorang JPU kepada Majelis Hakim di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/5/2015).
Dari awal sidang, tim JPU sudah mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan. Hal pertama yang dipertanyakan yakni soal surat tugas saksi ahli, dalam kapasitasnya sebagai guru besar PTIK.
Atas pertanyaan itu, saksi ahli yang mengaku memiliki berbagai keahlian di bidang hukum itu mengaku tidak membekali diri dengan surat tugas. Pasalnya, permintaan untuk menjadi saksi ahli ditujukan langsung kepada dirinya.
“Tidak ??ada surat tugas, karena permintaan menjadi saksi ahli bukan ke institusi,” jawab Abdul.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua itu pun dihadiri puluhan mitra yang menjadi korban penipuan KCKGP. Dalam sidang tersebut, kerap gaduh dan ketua majelis hakim mengingatkan kepada pengunjung agar tetap tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar